Audio ini dibuat secara otomatis. Ada masukan? Beritahu kami.
TRENDS.co.id, Jakarta – Belakangan, isu mengenai kepesertaan BPJS Kesehatan nonaktif sementara ramai jadi perbincangan di masyarakat. Terlebih ketika ada pasien yang terkendala hal tersebut saat berobat. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa seluruh rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dinonaktifkan sementara oleh BPJS Kesehatan, selama pasien membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memastikan bahwa persoalan administratif tidak boleh berdampak pada keselamatan pasien maupun menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan. Ketentuan ini menjadi pengingat penting bagi fasilitas pelayanan kesehatan agar tetap menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama.
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, menegaskan bahwa status kepesertaan bpjs kesehatan nonaktif sementara tidak boleh dijadikan alasan rumah sakit atau fasilitas kesehatan untuk menolak pasien.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujar Azhar.
Menurutnya, prinsip utama dalam sistem pelayanan kesehatan adalah keselamatan pasien. Oleh karena itu, setiap fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan kebutuhan klinis pasien, tanpa diskriminasi.
Dalam Surat Edaran Kemenkes tersebut dijelaskan bahwa larangan penolakan pasien berlaku paling lama tiga bulan sejak status kepesertaan JKN dinyatakan nonaktif sementara oleh BPJS Kesehatan.
Selama rentang waktu tersebut, rumah sakit tetap wajib memberikan pelayanan, khususnya:
Ketentuan ini secara khusus menyasar pasien dengan kebutuhan layanan rutin dan berisiko tinggi, seperti hemodialisa (cuci darah), terapi kanker, serta layanan katastropik lainnya.
Pelayanan juga harus tetap diberikan hingga kondisi pasien dinyatakan stabil dan dapat ditindaklanjuti melalui sistem rujukan yang berlaku.
Azhar Jaya menegaskan bahwa kebijakan ini mencerminkan kehadiran negara dalam melindungi hak kesehatan masyarakat, terutama kelompok rentan seperti peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).
“Jangan sampai ada pasien yang tertunda penanganannya karena kendala administratif. Keselamatan pasien adalah prioritas yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Ia menambahkan, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang harus dijamin kesinambungannya, terlepas dari persoalan administratif yang bersifat sementara.
Meski pelayanan wajib diberikan kepada pasien dengan status BPJS Kesehatan nonaktif sementara, Kemenkes menekankan bahwa rumah sakit tetap harus menjalankan aspek administrasi secara tertib dan akunteabl.
Hal tersebut mencakup:
Rumah sakit juga diminta aktif berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi status kepesertaan serta memastikan mekanisme penjaminan pembiayaan berjalan sesuai ketentuan.
Selain berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan diharapkan menjalin komunikasi aktif dengan dinas kesehatan provinsi serta kabupaten/kota. Koordinasi ini diperlukan untuk pembinaan teknis dan penyelesaian kendala operasional yang mungkin muncul di lapangan.

Kementerian Kesehatan menyatakan akan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran tersebut. Setiap laporan terkait penolakan pasien akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kebijakan ini, Kemenkes menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan nasional. Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak ragu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan apabila membutuhkan perawatan medis.
Hak atas pelayanan kesehatan tetap dijamin, meskipun terdapat kendala administratif kepesertaan BPJS Kesehatan yang bersifat sementara. Pemerintah memastikan bahwa keselamatan pasien tetap menjadi prioritas utama dalam sistem kesehatan nasional.
Pada pekan lalu, Kepala HUmas BPJS Kesehatan Rizky Anugerah menjelaskan, penonaktifan sebagian peserta dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.
“Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya. Pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta PBI JK tepat sasaran. Peserta JKN yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria,” ujar Rizzky pada Rabu (04/02), dikutip dari situs bpjs-kesehatan.go.id.
Adapun kriteria peserta PBI JK yang bisa mengaktifkan kembali keanggotaannya yaitu pertama, peserta termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Kedua, jika berdasarkan verifikasi di lapangan, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin. Ketiga, jika peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.
Rizzky menjelaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
“Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” kata Rizzky.