
Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa formasi untuk lulusan terbaik diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki predikat “dengan pujian” atau cumlaude dengan jenjang pendidikan paling rendah Sarjana (S-1). Kriteria ini tidak termasuk lulusan Diploma Empat (D-IV) dan harus dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi A/Unggul dan Program Studi yang juga terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan.
“Formasi ini juga berlaku bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan pujian atau cumlaude dari kementerian terkait,” jelas Wawan.
Untuk formasi penyandang disabilitas, pelamar harus melampirkan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Pelamar juga diwajibkan mengunggah video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari sesuai jabatan yang akan dilamar.
Formasi untuk Putra/Putri Papua mensyaratkan bahwa pelamar merupakan keturunan Papua dari garis keturunan Bapak dan/atau Ibu asli Papua, yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir serta surat keterangan dari Kepala Desa atau Kepala Suku.
Sementara itu, formasi Putra/Putri Kalimantan mensyaratkan pelamar untuk ditempatkan di IKN dan harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menunjukkan alamat di Kabupaten/Kota Kalimantan.
“Usia pelamar seleksi CPNS Kemenag paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Khusus untuk formasi Dosen dengan kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor), usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar,” tegas Wawan.