TRENDS.CO.ID, JAKARTA – Nama Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Kaesang terancam menghadapi ancaman pidana terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi milik Sea Group, perusahaan multinasional asal Singapura.
Meskipun Kaesang bukanlah aparatur sipil negara atau penyelenggara negara, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan bahwa Kaesang bisa diusut terkait dugaan gratifikasi tersebut.
“Kita harus melihat Kaesang kaitannya dengan penyelenggaraan negara, gitu. Ada keluarganya,” ujar Nawawi Pomolango setelah menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (3/9/2024, seperti dilansir dari Antara.
Kasus ini mencuat ke publik setelah istri Kaesang, Erina Gudono, mengunggah video dan foto di media sosial Instagram yang memperlihatkan dia dan Kaesang berada di dalam pesawat jet pribadi saat berangkat ke Amerika Serikat. Saat itu, Erina diketahui akan mengurus kuliahnya di University of Pennsylvania.
Jet pribadi dengan nomor ekor N588SE yang digunakan oleh Kaesang dan Erina diketahui milik Sea Limited, atau lebih dikenal dengan Sea Group, sebuah perusahaan yang memiliki sejumlah unit usaha di Indonesia, seperti Garena dan Shopee.
Kehadiran jet pribadi yang dimiliki oleh perusahaan dengan kepentingan bisnis di Indonesia ini menimbulkan dugaan gratifikasi, yang bisa berimplikasi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.