TRENDS.CO.ID, JAKARTA – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah dibuka dan salah satu syarat penting yang harus dipenuhi oleh para pelamar adalah pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.
Hal ini telah diatur dalam sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/2021 dan 134/2021 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
Meterai elektronik atau e-Meterai adalah salah satu jenis meterai berbentuk elektronik yang memiliki ciri khusus dan dilengkapi dengan unsur pengaman sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Penggunaan e-Meterai bertujuan untuk memfasilitasi transaksi digital, termasuk dalam proses pendaftaran CPNS 2024.
Menurut informasi yang dilansir dari Kompas.com, Rabu (4/9/2024), e-Meterai harus dibubuhkan pada surat lamaran dan surat pernyataan sebagai salah satu syarat wajib pendaftaran CPNS.
“Bagi yang tidak membubuhkan e-Meterai pada surat lamaran dan surat pernyataan, maka dipastikan tidak akan lolos seleksi administrasi CPNS 2024,” kata narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini juga berlaku bagi pelamar yang menggunakan e-Meterai palsu atau tidak resmi, di mana dokumen lamaran tersebut akan dianggap tidak sah.
Dalam penerapannya, e-Meterai dapat digunakan untuk pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang dapat terhubung langsung atau tidak langsung dengan sistem pajak melalui portal Point Of Sales (POS) dari distributor resmi e-Meterai. Melansir Indonesiabaik.id, Rabu (4/9/2024), berikut ini adalah 15 distributor resmi e-Meterai yang telah ditunjuk oleh Peruri:
Para pelamar CPNS diharapkan untuk berhati-hati dalam membeli e-Meterai dan memastikan bahwa mereka mendapatkannya dari distributor resmi agar dokumen yang diajukan tetap sah dan memenuhi syarat administrasi.