Polemik RUU Perampasan Aset: Puan Minta Kepastian Jokow

Ketua DPR RI – Puan Maharani/Dok. Humas DPR RI
sosmed-whatsapp-green
Trends.co.id Hadir di WhatsApp Channel
Follow

RUU Perampasan Aset ini telah tertunda selama lebih dari satu dekade sejak naskahnya pertama kali dirumuskan pada tahun 2008.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengomentari permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Puan mengusulkan agar pertanyaan tentang percepatan penyelesaian RUU ini ditujukan langsung kepada Presiden Jokowi, dan apakah langkah tersebut akan membawa manfaat yang lebih baik.

“Apakah dipercepat akan menjadi lebih baik? Itu tolong tanyakan itu,” ujar Puan saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis (29/8), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Puan juga tidak memberikan jawaban yang pasti mengenai upaya DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada sisa masa sidang tahun 2024. Menurutnya, setiap pembahasan RUU di DPR harus memenuhi semua persyaratan yang ada dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Dalam masa waktu yang tinggal pendek ini, apakah kemudian sempat atau tidak sempat, jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meminta DPR RI untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Permintaan tersebut disampaikan dalam konteks respons cepat DPR yang membatalkan pengesahan RUU Pilkada di tengah penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

RUU Perampasan Aset ini telah tertunda selama lebih dari satu dekade sejak naskahnya pertama kali dirumuskan pada tahun 2008. RUU ini baru dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023 pada tahun lalu. Jokowi juga telah mengirimkan surat presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset, bernomor R 22-Pres-05-2023, yang dikirim pada 4 Mei 2023 untuk dibahas bersama DPR.

Dengan pernyataan ini, Puan tampaknya ingin menegaskan bahwa proses legislasi harus tetap mengikuti aturan dan mekanisme yang ada, meskipun ada permintaan dari eksekutif untuk mempercepat pembahasan.

Berita Terkait :