TRENDS.co.id, Jakarta – Belakangan ini, super flu menjadi isu hangat di masyarakat. Varian virus influenza A H3N2 subclade K yang tengah merebak di sejumlah negara di dunia disebut-sebut telah terdeteksi di Indonesia pada Desember 2025. Situasi ini membuat banyak orang mulai bertanya-tanya: apakah flu yang dialami perlu diobati dengan obat flu antiviral, atau cukup dengan istirahat dan mengonsumsi obat pereda gejala?
Menjawab kebingungan tersebut, ahli paru yang menjabat sebagai Direktur Pascasarjana Universitas YARSI, Prof Tjandra Yoga Aditama, memberikan penjelasan komprehensif berbasis panduan global agar masyarakat tidak salah langkah dan tidak panik berlebihan.
Seperti diketahui, berdasarkan data temuan Kementerian Kesehatan RI, ada 62 kasus super flu di delapan provinsi di Tanah Air. Kemenkes menyatakan, saat ini situasi super flu di Indonesia terkendali.
Prof Tjandra menjelaskan bahwa tidak semua flu memerlukan obat antiviral.
“Seperti diketahui bahwa sebagian besar sakit flu adalah ringan, tanpa perlu pengobatan atau hanya perlu obat simtomatik untuk mengatasi gejala saja,” jelas Prof Tjandra Yoga Aditama melalui pesan tertulis yang diterima redaksi Trends, Sabtu (3/1/2026).
Obat flu antiviral bekerja dengan cara menghambat replikasi virus influenza di dalam tubuh. Namun, obat ini bukan obat bebas dan penggunaannya harus berdasarkan indikasi medis yang jelas, bukan semata-mata karena kekhawatiran terhadap isu yang berkembang.
Lebih lanjut, Prof Tjandra mengacu pada panduan World Health Organization (WHO) yang menyatakan bahwa antivirus flu diberikan pada pasien dengan flu berat atau mereka yang termasuk kelompok berisiko tinggi.
Kelompok risiko tinggi tersebut meliputi:
Ibu hamil
Anak di bawah usia 6 tahun
Lansia di atas 65 tahun
Penderita penyakit kronik
Pasien yang sedang menjalani kemoterapi
Individu dengan daya tahan tubuh rendah, seperti HIV
“WHO menyatakan bahwa mereka yang flu-nya berat dan punya risiko tinggi perlu diberikan obat antiviral,” jelas Prof Tjandra.
Penjelasan serupa juga disampaikan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat. CDC menegaskan bahwa obat flu antiviral merupakan obat resep dokter yang dapat meringankan gejala dan memperpendek durasi sakit.
“Obat ini akan bekerja lebih baik kalau sudah mulai dikonsumsi dalam satu atau dua hari sesudah gejala timbul,” tulis CDC dalam panduannya.
CDC merekomendasikan pemberian antivirus flu pada sejumlah pasien dengan kategori berikut ini:
Pasien yang dirawat di rumah sakit akibat flu
Pasien flu berat meski tidak dirawat
Pasien berisiko tinggi karena usia atau kondisi medis tertentu
Prof Tjandra merujuk pada publikasi CDC pada November 2025, terdapat empat obat flu antiviral yang telah mendapat persetujuan otoritas obat dan makanan Amerika Serikat, Food and Drug Administration (FDA), untuk digunakan pada musim flu saat ini. Keempat obat tersebut, yakni:
Bentuk: pil atau cairan
Dosis: dua kali sehari selama lima hari
Bentuk: bubuk inhalasi
Dosis: dua kali sehari selama lima hari
Tidak direkomendasikan untuk penderita asma dan PPOK
Bentuk: suntikan intravena
Dapat diberikan pada usia 6 bulan ke atas
Bentuk: pil
Dosis: satu kali sehari
Untuk usia 5 tahun ke atas
Dapat digunakan sebagai post-exposure prophylaxis atau pencegahan setelah kontak dengan penderita flu
Prof Tjandra, yang juga menjabat sebagai Adjunct Professor di Griffith University, menegaskan bahwa sebaiknya obat flu antiviral tidak dikonsumsi sembarangan. Konsultasi dengan dokter menjadi langkah penting untuk menentukan apakah seseorang benar-benar memerlukan antivirus atau cukup dengan terapi simtomatik untuk mengatasi gejala.
Pendekatan ini penting agar penggunaan obat tetap rasional, aman, dan efektif—terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran publik akibat isu super flu. Dengan pemahaman yang tepat, masyarakat diharapkan dapat bersikap lebih tenang dan proporsional dalam menyikapi perkembangan informasi kesehatan.