TRENDS.CO.ID, SURABAYA – Aliansi Mahasiswa dan Alumni Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya mendesak Rektor UINSA, Prof. Akhmad Muzakki, M.Ag., Grad. Dip. SEA., M.Phil., Ph.D., untuk segera mencabut kebijakan reshuffle yang dinilai melanggar aturan.
Aliansi tersebut menyatakan bahwa pergantian sejumlah posisi penting, seperti Dekan dan Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), melanggar Peraturan Menteri Agama RI No. 56 Tahun 2015 tentang Statuta UINSA, khususnya Pasal 61.
Dalam sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo pada 27 Agustus 2024, Aliansi Mahasiswa dan Alumni UINSA menekankan bahwa kebijakan reshuffle tersebut merusak stabilitas akademik dan menuntut pencabutan segera. Mereka juga mendesak Prof. Akhmad Muzakki untuk mengundurkan diri dari jabatan rektor jika tidak ada tindakan cepat dari pihak universitas.
Kritik Terhadap Kebijakan Reshuffle UINSA
Koordinator Aliansi Mahasiswa, M. Ali Wardani, menyatakan bahwa kebijakan reshuffle telah menimbulkan keresahan di kalangan akademisi UINSA. Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan aturan yang seharusnya mengatur jalannya kepemimpinan di perguruan tinggi.
“Kebijakan ini melanggar statuta universitas dan meresahkan seluruh civitas akademika. Kami tidak akan tinggal diam jika ketidakadilan ini terus berlanjut,” tegas Ali.
Senada dengan pernyataan tersebut, Koordinator Alumni, M. Ruslan, mengungkapkan bahwa kebijakan reshuffle bersifat sewenang-wenang dan tidak transparan.
“Langkah reshuffle ini tidak sesuai dengan nilai-nilai akademik yang harus dijaga oleh institusi pendidikan Islam. Kami menuntut agar kebijakan ini dicabut untuk menjaga integritas kampus,” jelas Ruslan.
Tuntutan Aliansi: Pencabutan Kebijakan atau Mundur
Aliansi Mahasiswa dan Alumni UINSA menyatakan bahwa jika kebijakan reshuffle tidak segera dicabut, mereka menuntut agar Rektor Prof. Akhmad Muzakki mengundurkan diri. Tuntutan ini telah disampaikan melalui surat terbuka yang juga ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Inspektur Jenderal Kementerian Agama RI, serta Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
“Apabila reshuffle tidak segera dicabut, kami meminta Prof. Akhmad Muzakki untuk segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai rektor. Kami tidak akan membiarkan universitas ini terjerumus dalam konflik yang lebih dalam,” tegas Ali Wardani.
Rencana Aksi Aliansi Mahasiswa dan Alumni UINSA
Aliansi Mahasiswa dan Alumni UINSA juga berencana untuk melakukan aksi damai jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi. “Kami siap melakukan berbagai langkah konstitusional untuk memastikan keadilan ditegakkan di kampus ini. Sebagai mahasiswa dan alumni, kami memiliki tanggung jawab untuk menjaga kredibilitas UINSA,” ungkap Ruslan.
Hingga saat ini, pihak Rektorat UINSA belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan tersebut. Situasi ini terus dipantau oleh berbagai pihak, mengingat potensi dampaknya terhadap stabilitas internal kampus dan hubungan antar-sivitas akademika.