10 Tahun Kemenlu: 218 Ribu Kasus WNI Terselesaikan

Pahala Nugraha Mansury*, Wakil Menteri Luar Negeri RI/Foto Kementerian Kominfo
sosmed-whatsapp-green
Trends.co.id Hadir di WhatsApp Channel
Follow

TRENDS.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemenlu) selama sepuluh tahun terakhir berhasil menyelesaikan lebih dari 218.000 kasus yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Perlindungan maksimal terus diberikan kepada WNI, terutama mereka yang terjebak dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), wilayah konflik, hingga bencana alam.

Wakil Menteri Luar Negeri RI, Pahala Nugraha Mansury, mengungkapkan bahwa Kemenlu telah menunjukkan hasil signifikan dalam diplomasi perlindungan selama satu dekade terakhir. “Diplomasi perlindungan terhadap WNI telah membawa banyak keberhasilan, salah satunya penyelesaian 218.313 kasus WNI yang menghadapi masalah di berbagai negara,” ujarnya dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema “Satu Dasawarsa Diplomasi Indonesia Hadapi Dinamika Global” yang berlangsung pada Senin (23/9).

Pahala menekankan bahwa Kemenlu terus berupaya memperkuat infrastruktur hukum, sumber daya manusia, dan teknologi di kantor-kantor perwakilan Indonesia. Hal ini dilakukan agar WNI yang tersebar di berbagai negara yang jumlahnya mencapai 8 hingga 9 juta mendapatkan perlindungan dan layanan yang optimal.

“Penting bagi kami untuk terus memperkuat bantuan hukum, memanfaatkan teknologi digital, serta meningkatkan kerjasama dalam upaya memberikan perlindungan maksimal bagi WNI,” tambahnya.

Salah satu pencapaian penting Kemenlu, lanjut Pahala, adalah repatriasi 18.022 WNI yang berada dalam situasi darurat, termasuk di wilayah konflik dan bencana alam. “Kami melakukan repatriasi dengan cepat dan responsif, memastikan setiap WNI yang terjebak dalam situasi sulit dapat kembali dengan selamat,” jelasnya.

Pemanfaatan teknologi juga menjadi kunci dalam memberikan perlindungan bagi WNI di luar negeri. Menurut Pahala, platform seperti SMS Blast, Portal PeduliWNI, dan Save Travel digunakan untuk menjangkau WNI yang memerlukan bantuan. “Teknologi ini memudahkan komunikasi dan pelaporan masalah secara cepat, sehingga kami bisa memberikan respons yang lebih efektif,” katanya.

Dalam menghadapi kasus-kasus yang melibatkan WNI, Pahala menambahkan bahwa Kemenlu juga berkolaborasi dengan instansi terkait seperti kepolisian, imigrasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan. “Kerja sama lintas lembaga ini memungkinkan koordinasi yang lebih baik dalam menangani berbagai masalah yang dihadapi WNI di luar negeri,” terangnya.

Tak hanya kerja sama domestik, Kemenlu juga aktif meningkatkan kerja sama bilateral dengan negara-negara tujuan utama tenaga kerja Indonesia, seperti Malaysia dan Arab Saudi. Melalui skema one channel dengan kedua negara tersebut, Kemenlu berupaya memastikan perlindungan yang lebih baik, terutama bagi tenaga kerja sektor informal. “Kerja sama ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi WNI, terutama mereka yang bekerja di sektor yang rentan,” jelas Pahala.

Di tingkat regional dan multilateral, Indonesia juga aktif dalam forum-forum seperti ASEAN untuk memperkuat regulasi perlindungan tenaga kerja migran. “Kami terus mendorong negara-negara di kawasan untuk meningkatkan regulasi yang melindungi hak-hak WNI yang bekerja di luar negeri,” ungkapnya.

Pahala menegaskan bahwa komitmen Kemenlu dalam melindungi WNI di luar negeri akan terus ditingkatkan. “Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada setiap WNI, di mana pun mereka berada,” tutupnya.

Berita Terkait :