
TRENDS.CO.ID, SURABAYA – Pengadilan Tinggi Surabaya memutuskan untuk membebaskan Mulia Wirjanto dari segala tuntutan hukum terkait perkara dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis gula senilai Rp10 miliar. Dalam putusan Nomor 849/PID/2025/PT SBY, majelis hakim menyatakan bahwa perkara tersebut bukan merupakan tindak pidana, melainkan murni sengketa perdata.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dr. Tumpal Napitupulu, S.H., M.Hum., dengan anggota Pudji Tri Rahadi, S.H., dan H. Mustari, S.H. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging).
“Perjanjian kerja sama antara terdakwa dan pelapor merupakan hubungan hukum perdata yang dibuat berdasarkan itikad baik, bukan karena tipu muslihat,” ujar majelis hakim dalam sidang berdasarkan keterangan tertulisnya yang diterima TRENDS.CO.ID, Jumat (1/8/2025).
Majelis juga menyoroti fakta bahwa saksi pelapor, yang merupakan seorang advokat, seharusnya memahami konsekuensi dari perjanjian bisnis tersebut. Selain itu, dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi pelapor telah menerima keuntungan sebesar Rp2,3 miliar selama periode kerja sama berlangsung.
Dengan putusan ini, Pengadilan Tinggi Surabaya membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Surabaya yang sempat menyatakan Mulia Wirjanto bersalah dalam perkara pidana penipuan.
Selain memutus lepas dari segala tuntutan, majelis hakim juga memerintahkan agar Mulia Wirjanto segera dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya dalam kedudukan, harkat, dan martabatnya.
“Putusan ini kami nilai sangat adil dan berdasarkan pertimbangan hukum yang jernih. Kami berterima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah memberikan keadilan bagi klien kami. Saat ini kami sedang mengupayakan proses pembebasan dari tahanan,” ujar kuasa hukum Mulia Wirjanto usai persidangan.
Dengan adanya putusan tersebut, perkara hukum yang menjerat Mulia Wirjanto dinyatakan bukan sebagai tindak pidana, melainkan persoalan kontraktual bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui jalur perdata.