Efektivitas Ganjil Genap Jakarta: Solusi Kemacetan dan Dukungan Mobilitas Publik

Foto Andi Mardana
sosmed-whatsapp-green
Trends.co.id Hadir di WhatsApp Channel
Follow

TRENDS.CO.ID – Kemacetan lalu lintas pada jam sibuk di Jakarta telah menjadi masalah utama yang memengaruhi mobilitas masyarakat. Untuk mengatasinya, pemerintah DKI Jakarta terus mengoptimalkan penerapan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi volume kendaraan pribadi di jalanan, mendukung kelancaran lalu lintas, dan meningkatkan penggunaan transportasi publik.

Penerapan Ganjil Genap: Jadwal dan Ruas Jalan

Hari ini, Rabu (18/12/2024), kendaraan dengan pelat genap diizinkan melintas bebas di jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil harus menunggu hingga aturan berakhir atau mencari jalur alternatif.

Berikut jadwal ganjil genap Jakarta:

  • Pagi hari: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore hari: 16.00 – 21.00 WIB

Lokasi Ganjil Genap Jakarta

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap Jakarta

  • Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  • Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi
  • Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  • Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  • Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  • Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  • Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  • Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
  • Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  • Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  • Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  • Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  • Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  • Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  • Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  • Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  • Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  • Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  • Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  • Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  • Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  • Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  • Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  • Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  • Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaaan
  • Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Alternatif Jalur dan Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

Pemerintah juga menyediakan jalur alternatif bagi kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan ganjil genap. Namun, jalur ini memiliki rute memutar, sehingga waktu tempuhnya menjadi lebih lama.

Selain itu, beberapa jenis kendaraan diberikan pengecualian dan tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Salah satunya adalah mobil listrik, yang perkembangannya kini sedang didorong oleh pemerintah pusat.

Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta

  1. Mobil listrik
  2. Kendaraan TNI-Polri
  3. Ambulans
  4. Mobil pemadam kebakaran
  5. Kendaraan tenaga kesehatan (termasuk dokter)
  6. Angkutan kota dan taksi

Untuk mendukung pelaksanaan aturan, kepolisian juga memanfaatkan teknologi modern, seperti ETLE Statis dan ETLE Mobile, yang diterapkan selama kebijakan ganjil genap berlangsung. Sistem ini mempermudah pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 akan dikenakan. Hal ini mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Untuk memastikan kelancaran lalu lintas, kepolisian menggelar contraflow di Tol Dalam Kota, berlaku mulai KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Pemerintah DKI Jakarta juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di sejumlah lokasi untuk mendukung pembangunan MRT. Oleh karena itu, masyarakat diimbau menyesuaikan jadwal perjalanan agar tidak terhambat.

sumber: katadata.co.id

Berita Terkait :