
TRENDS.CO.ID – Kemacetan lalu lintas pada jam sibuk di Jakarta telah menjadi masalah utama yang memengaruhi mobilitas masyarakat. Untuk mengatasinya, pemerintah DKI Jakarta terus mengoptimalkan penerapan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan protokol.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi volume kendaraan pribadi di jalanan, mendukung kelancaran lalu lintas, dan meningkatkan penggunaan transportasi publik.
Hari ini, Rabu (18/12/2024), kendaraan dengan pelat genap diizinkan melintas bebas di jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap. Sebaliknya, kendaraan berpelat ganjil harus menunggu hingga aturan berakhir atau mencari jalur alternatif.
Berikut jadwal ganjil genap Jakarta:
Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap Jakarta
Pemerintah juga menyediakan jalur alternatif bagi kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai aturan ganjil genap. Namun, jalur ini memiliki rute memutar, sehingga waktu tempuhnya menjadi lebih lama.
Selain itu, beberapa jenis kendaraan diberikan pengecualian dan tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Salah satunya adalah mobil listrik, yang perkembangannya kini sedang didorong oleh pemerintah pusat.
Daftar Kendaraan Bebas Ganjil Genap Jakarta
Untuk mendukung pelaksanaan aturan, kepolisian juga memanfaatkan teknologi modern, seperti ETLE Statis dan ETLE Mobile, yang diterapkan selama kebijakan ganjil genap berlangsung. Sistem ini mempermudah pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.
Bagi pengendara yang melanggar aturan ganjil genap, sanksi berupa denda sebesar Rp 500.000 akan dikenakan. Hal ini mengacu pada Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Untuk memastikan kelancaran lalu lintas, kepolisian menggelar contraflow di Tol Dalam Kota, berlaku mulai KM 0+200 (Cawang) hingga KM 7+200 (Semanggi) pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Pemerintah DKI Jakarta juga tengah melaksanakan rekayasa lalu lintas di sejumlah lokasi untuk mendukung pembangunan MRT. Oleh karena itu, masyarakat diimbau menyesuaikan jadwal perjalanan agar tidak terhambat.
sumber: katadata.co.id