
TRENDS.CO.ID, Bengkulu – Relawan Mentari Muda Bengkulu yang melibatkan Angkatan Muda Muhammadiyah mempertanyakan motif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan operasi terhadap calon gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada Sabtu malam, 23 November 2024. Langkah KPK tersebut dinilai kontroversial karena dilakukan saat masa tenang tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) sedang berlangsung.
“Apalagi di hari libur. Ini jelas sangat kental dengan muatan politik. Kami menduga KPK menjadi lembaga penerima orderan kasus dari kelompok tertentu,” ungkap Koordinator Relawan Mentari Muda Bengkulu, Kasrul Pardede, saat dimintai keterangan pada Minggu (24/11/2024).
Kasrul menambahkan bahwa tugas, fungsi, dan wewenang dalam penyelenggaraan Pilkada sudah diatur dengan jelas, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) berperan sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, DKPP untuk penegakan etik, dan Gakkumdu dalam mengawal pemilih.
“Nah, posisi KPK dalam Pilkada seharusnya jelas. Jangan sampai menjadi lembaga kriminalisasi terhadap pasangan calon dan merusak proses demokrasi,” tegasnya.
Dia juga mengkritik KPK yang dianggap lebih fokus pada masalah-masalah kecil dibandingkan dengan penyelesaian kasus korupsi besar di tingkat nasional. “Bengkulu ini provinsi kecil dengan sejarah panjang, jangan sampai perhatian KPK teralihkan hanya oleh hal-hal yang tidak substansial,” tambah Kasrul.
Kasrul menyatakan bahwa tindakan KPK ini menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung. Dia menilai, KPK seharusnya menghormati tahapan Pilkada, apalagi mengingat bahwa Rohidin sudah selesai menjalani masa cuti dan kini kembali berstatus sebagai Gubernur definitif.
“Peristiwa ini akan menjadi sejarah buruk bagi demokrasi dan penegakan hukum. KPK tidak konsisten dengan apa yang mereka ucapkan. Kami menilai KPK telah bertindak tidak bermoral, jauh dari semangat cita-cita demokrasi,” jelasnya.
Kasrul juga menegaskan bahwa KPK seharusnya tidak memproses hukum pasangan calon yang maju dalam Pilkada 2024, kecuali bagi yang sudah berstatus tersangka sebelum mendaftar ke KPU. Penundaan penanganan kasus ini dinilai perlu dilakukan hingga tahapan Pilkada selesai.
“Pernyataan Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, yang menyatakan agar demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik, harus dihargai dan dijalankan dengan konsisten,” pungkasnya.