
TRENDS.CO.ID, BONE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone mengeluarkan dua imbauan terkait tahapan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024. Imbauan tersebut didasarkan pada undang-undang, peraturan presiden, dan berbagai regulasi lainnya.
Imbauan pertama, yang tercantum dalam surat nomor 085/PM.00.02/K.SN-03/09/2024, ditujukan kepada Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Bone. Bawaslu mengingatkan agar surat izin kampanye disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye. “Kami berharap semua pihak dapat mentaati ketentuan yang ada demi terselenggaranya pemilihan yang demokratis di Kabupaten Bone,” ungkap salah satu anggota Bawaslu.
Imbauan kedua, dengan nomor 086/PM.00.02/K.SN-03/09/2024, ditujukan kepada Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Bone. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 71, yang menyatakan bahwa “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” Bawaslu menekankan pentingnya netralitas dalam pelaksanaan pemilihan.
Bawaslu juga mengimbau Pj Bupati untuk menyampaikan pesan ini kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bone.
“Kami meminta agar mereka menjaga netralitas, integritas, dan profesionalisme, serta tidak terlibat dalam politik praktis yang mengarah pada keberpihakan,” tegas Bawaslu. Dengan demikian, semua pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam menciptakan pemilihan yang adil dan transparan.