
TRENDS.CO.ID, JAKARTA – Perawatan kecantikan seperti filler, botox, dan tanam benang (Threadlift) semakin populer di kalangan masyarakat modern, termasuk di Indonesia. Sahabat Trends mungkin bertanya-tanya, apakah perawatan ini sesuai dengan syariat Islam?
Apakah filler, botox, dan tanam benang haram? Berikut penjelasan dilansir dari berbagai sumber dengan mencantumkan hadis dan ayat Alquran yang bisa menjadi panduan.
Filler, botox, dan tanam benang adalah prosedur kecantikan yang bertujuan memperbaiki tampilan wajah. Filler biasanya digunakan untuk menambah volume di beberapa bagian wajah, sedangkan botox bertujuan mengurangi kerutan dengan melemahkan otot-otot wajah. Sementara itu, tanam benang bertujuan untuk mengencangkan kulit wajah.
Secara medis, prosedur ini dianggap aman dan banyak digunakan sebagai solusi anti-penuaan. Namun, dari perspektif Islam, apakah perawatan-perawatan ini diperbolehkan?
Dalam Alquran, terdapat ayat yang sering dijadikan rujukan terkait perawatan yang mengubah ciptaan Allah. Salah satunya adalah firman Allah dalam Surah An-Nisa ayat 119, di mana setan berkata:
“Dan sungguh akan aku sesatkan mereka, dan akan aku bangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah)…”
(QS. An-Nisa: 119)
Ayat ini sering dihubungkan dengan tindakan yang dianggap merubah ciptaan Allah secara permanen tanpa alasan yang syar’i, seperti operasi plastik yang bertujuan murni untuk kecantikan. Namun, apakah filler, botox, dan tanam benang termasuk dalam kategori ini?
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Allah melaknat wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditato, yang mencabut bulu wajah, dan yang merapikan giginya untuk kecantikan, serta mengubah ciptaan Allah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menekankan larangan mengubah ciptaan Allah demi kecantikan semata, terutama perubahan yang bersifat permanen. Namun, bagaimana dengan tindakan yang bersifat sementara, seperti filler dan botox?
Menurut para ulama, hukum melakukan filler, botox, dan tanam benang tidaklah sama. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa tindakan medis yang dilakukan untuk mengatasi cacat fisik atau kelainan yang nyata diperbolehkan, bahkan dianjurkan. Misalnya, jika seseorang mengalami cedera dan perlu melakukan perawatan estetika untuk memperbaiki tampilan fisiknya, maka ini diperbolehkan.
Namun, jika filler, botox, atau tanam benang dilakukan hanya untuk tujuan mempercantik diri dan mengubah penampilan alami tanpa ada kebutuhan medis, sebagian ulama menganggapnya haram. Hal ini karena termasuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah tanpa alasan yang mendesak.
Dalam fatwa yang dikeluarkan oleh beberapa lembaga fatwa internasional, disebutkan bahwa perawatan seperti botox dan filler diperbolehkan selama tidak membahayakan kesehatan dan tidak merubah ciptaan Allah secara permanen.
Apakah filler, botox, dan tanam benang haram? Jawabannya bergantung pada niat dan tujuan penggunaannya. Jika perawatan ini dilakukan untuk memperbaiki cacat atau kerusakan fisik, maka diperbolehkan. Namun, jika hanya untuk tujuan mempercantik diri dan mengubah penampilan alami secara permanen, maka hal tersebut bisa dikategorikan haram.
Sahabat Trends yang berencana melakukan perawatan kecantikan ini sebaiknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan ahli fiqh atau ulama agar mendapatkan panduan yang lebih jelas sesuai syariat Islam. Islam selalu mengutamakan kesehatan dan keseimbangan dalam menjaga penampilan diri, tanpa harus melanggar batas-batas yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.
Tetap cantik sesuai dengan cara yang baik dan halal, ya Sahabat Trends!